Investasi Dalam Islam – Islam mengajarkan kebaikan dan mengatur muamalah, termasuk dalam bidang ekonomi syariah dan investasi.
Investasi memiliki risiko dan return tidak pasti, sehingga perlu berhati-hati memilih investasi yang sesuai dengan syariat Islam. Artikel ini akan membahas jenis investasi yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam.
Bagaimana Pandangan Investasi Dalam Islam?
Investasi adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dan mencapai kebebasan finansial serta mempersiapkan rencana masa depan seperti membeli rumah, mobil, melanjutkan pendidikan, liburan, dana pensiun, dan lainnya.
Anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam Al-Baqarah ayat 261 tentang menafkahkan harta di jalan Allah yang dapat diartikan sebagai infaq. Investasi Islam dan investasi konvensional memiliki sedikit perbedaan, di mana investasi Islam lebih mengarah ke aspek sosial dan memiliki aturan yang lebih ketat seperti melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu.
Produk investasi Islam yang umum digunakan adalah saham, emas, reksadana, dan obligasi, sementara produk investasi lainnya dianggap tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
Prinsip Umum Investasi Dalam Agama Islam
Sudah umum diketahui bahwa investasi dalam Islam memiliki batasan yang harus diikuti. Tidak semua jenis investasi dianggap halal secara langsung, namun ada banyak opsi yang tersedia bagi umat Islam untuk berinvestasi.
Oleh karena itu, investasi dalam Islam sangatlah luas. Sekarang, apa saja prinsip umum dalam investasi menurut Islam? Di bawah ini akan dijelaskan.
1. Menghindari Riba
Riba merupakan salah satu larangan teknis yang harus dihindari. Hal ini merujuk pada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Investasi dapat dianggap riba jika terdapat tambahan atau bunga atas pokok utang. Biasanya, investasi yang melibatkan riba sudah memiliki perjanjian imbalan bunga pada awalnya dengan jumlah tertentu dari dana yang akan diberikan.
Investasi semacam ini dilarang dalam syariat Islam.
2. Menghindari Gharar
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam akad yang terkait dengan kualitas atau kuantitas objek, atau cara penyerahannya.
Praktik jual-beli yang melibatkan gharar sangat ditentang dalam Islam karena dapat menimbulkan penipuan. Sebagai contoh, investasi online dapat dianggap sebagai bentuk gharar jika kualitas atau keberadaan produk atau jasa tidak jelas atau tidak diketahui.
Investasi semacam ini biasanya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Menghindari Maisir
Maisir atau aktivitas judi dan taruhan baik dengan uang maupun barang juga dilarang. Maisir juga meliputi upaya memperoleh keuntungan tanpa usaha melalui tebak-tebakan atau pembayaran yang disyaratkan sebelumnya.
Dalam Islam mengajarkan bahwa investasi bukanlah sarana untuk berjudi atau bermain untung-untungan. Oleh karena itu, kita harus menghindari spekulasi dan harapan untuk mendapat keuntungan instan, dan lebih baik melakukan investasi jangka panjang.
Terdapat banyak pilihan investasi yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah yang kita yakini. Namun, kita harus bijak dalam memilih investasi agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita. Pilihlah investasi yang sesuai dengan profil risiko kita, di tempat yang telah terbukti amanah dan terpercaya.
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
1. Investasi yang Mengandung Riba
Riba artinya “tambahan” dalam bahasa Arab dan juga berarti “tumbuh” atau “memperbesar”. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta atau modal secara tidak sah dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam.
Riba dianggap bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam karena melibatkan tambahan atau bunga pada pokok utang. Oleh karena itu, investasi di bank atau lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai perbuatan riba.
Ciri investasi ribawi adalah dana yang diinvestasikan sudah dijanjikan imbal hasil sejumlah bunga tertentu dari pokok dana yang diinvestasikan. Hal ini dianggap melanggar kodrat bisnis karena investor sudah dijanjikan hasil pasti tanpa risiko rugi atau impas.
2. Investasi Gharar
Islam melarang jual-beli dengan ketidakpastian dalam kualitas, kuantitas, dan cara penyerahan objek akad untuk mencegah penipuan. Contoh ketidakpastian adalah bisnis online dengan prinsip gharar yang tidak jelas jenis bisnis, komoditas, atau objek investasi.
Hal ini semakin berisiko jika lembaga investasi tidak diawasi oleh OJK. Gharar juga terjadi ketika barang, harga, atau waktu pembayaran atau penyerahan tidak jelas dan tidak dapat dijamin secara matematis dan rasional.
3. Investasi yang Penuh Spekulasi
Investasi yang berhubungan dengan praktik judi, seperti money game, dan spekulasi dengan cara mengambil hak orang lain, sudah pasti dilarang oleh Islam.
Praktik perjudian atau maisir juga haram dalam syariat Islam. Alquran menyatakan bahwa berjudi, meminum khamar, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan dan harus dihindari.