Cara Pencairan Jamsostek Online untuk Para Pekerja

Cara Pencairan Jamsostek Online – Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cara mencairkan dana Jamsostek. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum memulai proses pencairan.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengurusnya. Kini, terdapat dua cara untuk mencairkan dana Jamsostek, yaitu secara online atau offline.

BPJS Ketenagakerjaan telah menjelaskan kedua cara tersebut. Cara pertama adalah melalui daring atau online, sedangkan cara kedua adalah dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan pendaftaran nomor antrean secara online.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai cara mencairkan dana Jamsostek yang perlu Anda ketahui.

Ketentuan untuk Pencairan Jamsostek

Dalam proses pengambilan dana Jamsostek, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui. Umumnya, pengambilan dana Jamsostek dibagi menjadi tiga kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang telah berlaku sejak 1 September 2015.

Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015:

  1. Pengambilan Jamsostek 10 persen dan 30 persen hanya diperuntukkan bagi peserta yang masih bekerja. Syaratnya, usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun dan hanya satu jenis pengambilan yang dapat dipilih, yaitu 10 persen atau 30 persen. Detail persentase tersebut adalah 10% untuk tabungan dana pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.
  2. Setelah melakukan pengambilan baik 10 persen atau 30 persen, peserta dapat mengambil 100 persen dana saat memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya.
  3. Pengambilan saldo Jamsostek hingga 100 persen hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah tidak bekerja, baik keluar dari perusahaan atau di-PHK. Saldo tersebut dapat langsung diambil setelah menunggu satu bulan sejak peserta memutuskan untuk keluar.

Syarat Wajib untuk Pencairan Dana Jamsostek

Berikut adalah cara untuk mengungkapkan ulang teks tersebut:

Ketika akan melakukan pencairan dana Jamsostek, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen persyaratan yang harus diunggah atau dibawa pada saat pencairan dana Jamsostek dijelaskan di bawah ini:

  1. Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau jika belum ada, Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa KTP sedang dalam proses.
  3. Buku tabungan yang mencantumkan Nomor Rekening dan masih aktif pada halaman pertama.
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat keterangan aktif bekerja yang asli dari pihak perusahaan tempat kerja. Surat tersebut menjelaskan tentang nilai klaim yang diajukan peserta, baik untuk klaim 10% atau 30%.
  6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus jika anda ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%.
  7. Formulir untuk pengajuan klaim JHT atau F5 yang sudah diisi secara lengkap
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
  9. Foto diri terbaru dengan tampilan depan.

Semua dokumen persyaratan harus dipindai atau discan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pencairan Jamsostek Ketenagakerjaan.

Cara Pencairan Jamsostek Online

Setelah menyelesaikan persyaratan dokumen, langkah selanjutnya dalam mencairkan dana Jamsostek adalah dengan melakukan proses secara online. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau akses situs resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda belum punya akun, daftar terlebih dahulu
  3. Jika sudah berhasil masuk, Anda bisa pilih menu “Klaim Saldo JHT”
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan permintaan
  5. Pilih jenis klaim, misalnya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  6. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lalu klik “Kirim”
  7. Semua dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasil verifikasi akan disampaikan melalui pesan digital seperti WhatsApp, email, SMS, atau telepon.
  8. Uang JHT yang tersedia dalam rekening peserta akan diterima pada tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.

Mencairkan dana Jamsostek merupakan hak bagi peserta program tersebut. Namun, sebelum melakukan pencairan, peserta harus memahami kriteria-kriteria pencairan dan persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan.

Selain itu, dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi BPJSTKU, peserta dapat melakukan pencairan secara online dengan mudah dan cepat.

Namun, peserta juga harus tetap berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi mereka saat melakukan proses pencairan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan pencairan dana Jamsostek.

Sampai jumpa lagi dikesempatan lainnya!